Senin, 27 Februari 2012

Mengurus Surat Tilang di PN Jakarta Timur

Hari ini saya mengurus surat tilang di PN Jakarta Timur. Beberapa waktu yang lalu, begitu buru-burunya saya, sehingga secara sengaja melanggar rambu lalulintas. Akibatnya kena tilang. Diberi surat tilang warna merah, meskipun saya sebenarnya sudah mengakui kesalahan.

Setelah membaca pelbagai informasi di internet, bagaimana caranya mengurus tilang. Akhirnya saya memberanikan diri mengurus sendiri ke Pengadilan Negeri yang kebetulan di Jakarta Timur.

Sebelum hari sidang, pelbagai tawaran telah masuk ke saya untuk membantu mengurusnya. Namun saya katakan "Terima kasih, saya akan coba mengurusnya sendiri".

Punya pengalaman buruk dengan Agency
Pengalaman saya sewaktu memperpanjang SIM di Polres Kemayoran membuat saya berani mencoba.Waktu itu (kasus perpanjangan SIM), saya meminta bantuan salah satu agency. Ternyata yang saya alami, pengurusannya malah lebih lama. Saya melihat, bagaimana mereka yang mengurus SIM (non calo/agency), begitu cepatnya memperoleh SIM. Sedangkan saya (via agency) harus menunggu sang agency, kemudian setelah diurus tidak lebih cepat (malah lebih lama) dari mereka yang mengurus sendiri.

Mengurus Surat Tilang hanya 30 menit
Berbekal pengetahuan yang diinformasikan pada pelbagai milis, akhirnya saya bertekad untuk mengurus surat tilang SIM sendiri. Darimana kalau tidak memulai dari diri kita sendiri.
Begitu masuk ke kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saya langsung menuju ke loketnya. Karena hari ini Jumat (sidang di PN Jaktim setiap hari Jumat), saya sengaja datang pukul 12:30 WIB.
Ternyata loket baru dibuka (lagi) pukul 12:45 WIB. Pemikiran saya, karena ini sidang in abstentia, maka jika datangnya siang hari, pasti sudah selesai, tinggal bayar dendanya.

Segala tawaran bisik-bisik yang dilakukan para calo, saya abaikan saja (sudah PD karena sudah memperoleh informasi dari Internet).
Pengen tahu, apakah negeri yang saya cintai ini sudah mengalami perbaikan.

Saya langsung meletakkan surat tilang tersebut (1 lembar) ke lobang kasirnya. Tak lama kemudian, kami dipanggil satu per satu. Ada yang langsung diserahkan SIMnya, ada yang membayar dalam jumlah tertentu, dan ternyata saya (bersama beberapa rekan senasib), diminta masuk ke ruang sidang. Surat yang satu lembar dikembalikan dalam bentuk 3 lembar.
Yang paling sial, kalau dikembalikan hanya satu lembar. Itu artinya SIM/STNK-nya belum ada di pengadilan alias masih ditahan oleh polisi (?).

Tak lama kemudian (mungkin menunggu sekitar 7 menitan), masuk 3 orang duduk di depan. Kemudian kami diminta maju satu per satu. Denda yang harus kami bayar ditulis di belakang bukti tilang tersebut (ada 3 lembar), kemudian kami diminta membayar di kasir. Sesampainya kembali ke kasir, kami membayar sesuai dengan denda yang tertera di situ (Rp. 30.600).

Jadi dihitung-hitung, dari saat mulai memasukkan surat tilang ke jendela kasir hingga memperoleh SIM kembali, mungkin sekitar 30 menitan.
(saya keluar dari PN Jaktim, sekitar pukul 13:15 WIB)

Keluar PN Jakarta Timur, ada rasa bangga berkecamuk dalam hati saya "HIDUP INDONESIA". Nambah satu lagi kebanggaan menjadi orang Indonesia.

Kadang-kadang, kita diminta mengurus segalanya sendiri, tetapi kita dibiarkan masuk jebakan. Untung tidak dengan PN Jakarta Timur.

Marilah mulai sekarang kita membiasakan diri untuk mengurus segalanya sendiri.

Yang lucu, saya ketemu seorang polisi lagi mengurus Surat Tilang. Koq bisa?
Saya tanya, "Pak koq bisa kena tilang?".
Jawabnya, "Oh ini surat tilang adik saya".
Yang bersangkutan sama-sama sidangnya dengan saya (kelihatannya baru kali itu ikut sidang)

Catatan:
Kalau untuk pengurusan administrasi kependudukan (pindah alamat), ternyata masih 'harus' berurusan dengan calo. Bukannya tidak mau mengurus sendiri, tetapi kelihatannya dipersulit
(pengalaman pertengahan tahun 2006 ini), khususnya di bagian RT/RW.

Dari beberapa hal administrasi yang saya urus, urutan pengurusan (ganti nama) dari yang terbaik adalah:



  1. PLN (hidup PLN)
  2. Kantor Kecamatan
  3. PAM
  4. TELKOM (fixed telephone) ini yang paling sulit, sebab sampai sekarang pun masih bermasalah dengan alamat baru. Padahal sudah bolak balik, buat surat dari RT, bayar denda keterlambatan dan biaya-biaya lainnya (bingung juga)

Untuk PBB dan Pajak (ha...ha....ha... belum berani sampai saat ini).
Tampangnya sangar2 bo...
Jadi tetap harus memerlukan bantuan dari pakarnya / konsultan.

Jadi jikalau saya ditanya "Apa Obsesimu?", maka jawabannya
Saya mempunyai obsesi bisa mengurus pelbagai kebutuhan administrasi semudah
- mengurus SIM di Polres Kemayoran (meskipun tidak mengurus sendiri),
- mengurus surat tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan
- mengurus ganti nama pelanggan di PLN Cempaka Putih (20 Juni 2006).

Pesan bagi mereka yang berkecimpung dalam bidang urus mengurus ini, jika memang mempunyai niat baik mempermudah pengurusan:
Tulis cara pengurusannya, syarat-syarat yang dibutuhkan, serta WAKTU pengurusannya.
Tempel di tempat yang mudah dibaca.
JANGAN HANYA TEMPEL "JANGAN BERURUSAN DENGAN CALO", tetapi begitu tidak menggunakan calo, pengurusannya jadi lebih ribet dan bertele-tele. Itu sich namanya nggak niat.

Kena Tilang ?? Slip BIRU Solusinya



Tilang….. Inilah fenomena menarik dari negeri tercinta ini. Tilang merupakan aksi dari aparat polisi lalu lintas untuk semua masyarakat yang melanggar lalu lintas entah apapun bentuknya.
Yang menarik, ternyata masyarakat sendiri juga cuek dengan yang namanya tilang. Kebanyakan dari kita semua lebih memilih jalan damai (suap) saat terkena tilang. Gimana bisa bersih negeri ini, lha wong di lingkungan kita sendiri suap merupakan hal biasa seperti yang saya contohkan sebelumnya. Pun begitu banyak juga masyarakat yang belum paham dengan blangko/slip tilang yang biasa disodorkan petugas. Kebanyakan kita pasrah, tanpa tahu arti dari slip tilang tersebut.
Ada 2 macam warna dari slip tilang, yaitu merah dan biru. Keduanya mempunyai makna yang berbeda sehingga mekanisme cara pembayaran dendanya pun juga berbeda.
1. SLIP MERAH
Surat/Blangko tilang ini diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara yang bersangkutan tersebut tidak mengakui kesalahannya (mangkir) yang disebutkan oleh petugas lalu lintas (POLANTAS) dan akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang telah dilakukan melalui proses pengadilan.
2. SLIP BIRU
Surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalah di jalan raya dan pengendara mengakui kesalahannya (tidak mangkir) yang disebutkan oleh petugas lalu lintas (POLANTAS) dan dikenakan denda maksimal Rp 50.600,- (Lima puluh ribu enam ratus rupiah) serta dapat dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan. Hal ini berarti Rp 50.000,- masuk ke kas negara dan Rp 600,- untuk petugas yang menanganinya dan itupun baru bisa diambil pada bulan berikutnya.
Masalah warna Blanko Surat Tilang ini diatur dalam Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang (Lampiran SKEP KAPOLRI Skep/443/IV/1998)(Halaman 18) yang isinya :
e. Terdakwa:
1. Menandatangani Surat Tilang (Lembar Merah dan Biru) pada kolom yang telah disediakan apabila menunjuk wakil di sidang dan sanggup menyetor uang titipan di Bank yang ditunjuk.
2. Menyetor uang titipan ke petugas khusus bila kantor Bank (BRI) yang ditunjuk untuk menerima penyetoran uang titipan terdakwa (pelanggar) tutup, karena hari raya/libur, dan sebagainya.
3. Menyerahkan lembar tilang warna biru yang telah ditandatangani/dicap petugas kepada penyidik yang mengelola barang titipan tersebut.
4. Menerima tanda bukti setor dari petugas khusus (Polri) apabila peneyetor uang tititpan terpaksa dilakukan diluar jam kerja Bank (BRI).
5. Menerima penyerahan kembali barang titipannya dari penyidik/petugas barang bukti/pengirim berkas perkara berdasarkan bukti setor dari petugas khusus atau lembaran tilang warna biru yang telah disyahkan oleh petugas Bank (BRI).
6. Menerima penyerahan barang sitaannya dari petugas barang bukti setelah selesai melaksanakan vonis hakim (dengan bukti eksekusi dari Eksekutor/Jaksa dan melengkapi kekurangan-kekurangan lainnya (SIM, STNK/kelengkapan kendaraan).
Nah dari penjelasan diatas, alangkah baiknya kita tak menyangkal tentang kesalahan kita yang sudah disebutkan petugas karena kita bisa mendapatkan Slip Biru tersebut.Dengan begitu kita akan membayar denda langsung ke kas negara. Bila saat kita mengakui kesalahan dan petugas tetap memberi slip Merah, maka kita berhak meminta slip Biru terhadap petugas tersebut. Jangan pernah takut mzbro, karena kita sebagai warga negara juga berhak mendapat keadilan.
Tak perlu lagi membudayakan menyuap petugas, karena bersih tidaknya negeri ini bukan tergantung dari jajaran parlemen atau pemerintah saja. Namun masyarakat juga memegang peranan penting demi terciptanya lingkungan bersih negeri ini dari suap menyuap. Semoga Berguna. (fnc)