Senin, 27 Februari 2012

Mengurus Surat Tilang di PN Jakarta Timur

Hari ini saya mengurus surat tilang di PN Jakarta Timur. Beberapa waktu yang lalu, begitu buru-burunya saya, sehingga secara sengaja melanggar rambu lalulintas. Akibatnya kena tilang. Diberi surat tilang warna merah, meskipun saya sebenarnya sudah mengakui kesalahan.

Setelah membaca pelbagai informasi di internet, bagaimana caranya mengurus tilang. Akhirnya saya memberanikan diri mengurus sendiri ke Pengadilan Negeri yang kebetulan di Jakarta Timur.

Sebelum hari sidang, pelbagai tawaran telah masuk ke saya untuk membantu mengurusnya. Namun saya katakan "Terima kasih, saya akan coba mengurusnya sendiri".

Punya pengalaman buruk dengan Agency
Pengalaman saya sewaktu memperpanjang SIM di Polres Kemayoran membuat saya berani mencoba.Waktu itu (kasus perpanjangan SIM), saya meminta bantuan salah satu agency. Ternyata yang saya alami, pengurusannya malah lebih lama. Saya melihat, bagaimana mereka yang mengurus SIM (non calo/agency), begitu cepatnya memperoleh SIM. Sedangkan saya (via agency) harus menunggu sang agency, kemudian setelah diurus tidak lebih cepat (malah lebih lama) dari mereka yang mengurus sendiri.

Mengurus Surat Tilang hanya 30 menit
Berbekal pengetahuan yang diinformasikan pada pelbagai milis, akhirnya saya bertekad untuk mengurus surat tilang SIM sendiri. Darimana kalau tidak memulai dari diri kita sendiri.
Begitu masuk ke kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saya langsung menuju ke loketnya. Karena hari ini Jumat (sidang di PN Jaktim setiap hari Jumat), saya sengaja datang pukul 12:30 WIB.
Ternyata loket baru dibuka (lagi) pukul 12:45 WIB. Pemikiran saya, karena ini sidang in abstentia, maka jika datangnya siang hari, pasti sudah selesai, tinggal bayar dendanya.

Segala tawaran bisik-bisik yang dilakukan para calo, saya abaikan saja (sudah PD karena sudah memperoleh informasi dari Internet).
Pengen tahu, apakah negeri yang saya cintai ini sudah mengalami perbaikan.

Saya langsung meletakkan surat tilang tersebut (1 lembar) ke lobang kasirnya. Tak lama kemudian, kami dipanggil satu per satu. Ada yang langsung diserahkan SIMnya, ada yang membayar dalam jumlah tertentu, dan ternyata saya (bersama beberapa rekan senasib), diminta masuk ke ruang sidang. Surat yang satu lembar dikembalikan dalam bentuk 3 lembar.
Yang paling sial, kalau dikembalikan hanya satu lembar. Itu artinya SIM/STNK-nya belum ada di pengadilan alias masih ditahan oleh polisi (?).

Tak lama kemudian (mungkin menunggu sekitar 7 menitan), masuk 3 orang duduk di depan. Kemudian kami diminta maju satu per satu. Denda yang harus kami bayar ditulis di belakang bukti tilang tersebut (ada 3 lembar), kemudian kami diminta membayar di kasir. Sesampainya kembali ke kasir, kami membayar sesuai dengan denda yang tertera di situ (Rp. 30.600).

Jadi dihitung-hitung, dari saat mulai memasukkan surat tilang ke jendela kasir hingga memperoleh SIM kembali, mungkin sekitar 30 menitan.
(saya keluar dari PN Jaktim, sekitar pukul 13:15 WIB)

Keluar PN Jakarta Timur, ada rasa bangga berkecamuk dalam hati saya "HIDUP INDONESIA". Nambah satu lagi kebanggaan menjadi orang Indonesia.

Kadang-kadang, kita diminta mengurus segalanya sendiri, tetapi kita dibiarkan masuk jebakan. Untung tidak dengan PN Jakarta Timur.

Marilah mulai sekarang kita membiasakan diri untuk mengurus segalanya sendiri.

Yang lucu, saya ketemu seorang polisi lagi mengurus Surat Tilang. Koq bisa?
Saya tanya, "Pak koq bisa kena tilang?".
Jawabnya, "Oh ini surat tilang adik saya".
Yang bersangkutan sama-sama sidangnya dengan saya (kelihatannya baru kali itu ikut sidang)

Catatan:
Kalau untuk pengurusan administrasi kependudukan (pindah alamat), ternyata masih 'harus' berurusan dengan calo. Bukannya tidak mau mengurus sendiri, tetapi kelihatannya dipersulit
(pengalaman pertengahan tahun 2006 ini), khususnya di bagian RT/RW.

Dari beberapa hal administrasi yang saya urus, urutan pengurusan (ganti nama) dari yang terbaik adalah:



  1. PLN (hidup PLN)
  2. Kantor Kecamatan
  3. PAM
  4. TELKOM (fixed telephone) ini yang paling sulit, sebab sampai sekarang pun masih bermasalah dengan alamat baru. Padahal sudah bolak balik, buat surat dari RT, bayar denda keterlambatan dan biaya-biaya lainnya (bingung juga)

Untuk PBB dan Pajak (ha...ha....ha... belum berani sampai saat ini).
Tampangnya sangar2 bo...
Jadi tetap harus memerlukan bantuan dari pakarnya / konsultan.

Jadi jikalau saya ditanya "Apa Obsesimu?", maka jawabannya
Saya mempunyai obsesi bisa mengurus pelbagai kebutuhan administrasi semudah
- mengurus SIM di Polres Kemayoran (meskipun tidak mengurus sendiri),
- mengurus surat tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan
- mengurus ganti nama pelanggan di PLN Cempaka Putih (20 Juni 2006).

Pesan bagi mereka yang berkecimpung dalam bidang urus mengurus ini, jika memang mempunyai niat baik mempermudah pengurusan:
Tulis cara pengurusannya, syarat-syarat yang dibutuhkan, serta WAKTU pengurusannya.
Tempel di tempat yang mudah dibaca.
JANGAN HANYA TEMPEL "JANGAN BERURUSAN DENGAN CALO", tetapi begitu tidak menggunakan calo, pengurusannya jadi lebih ribet dan bertele-tele. Itu sich namanya nggak niat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar